Banyak konsumen M-BIOPRO yang bertanya-tanya tentang kehalalan produk kami, terutama terkait proses fermentasinya. Pertanyaan ini wajar, mengingat kekhawatiran tentang fermentasi yang menghasilkan alkohol (khamr). Artikel ini akan menjelaskan mengapa M-BIOPRO dijamin halal dan bagaimana proses fermentasinya berbeda dengan yang menghasilkan alkohol.

 

Memastikan Kehalalan dalam Konsumsi Harian

Kita semua tentu sangat peduli dengan kehalalan makanan yang kita konsumsi sehari-hari. Kita merasa yakin dengan makanan rumah karena kita tahu bahan-bahannya halal, alat masaknya bersih, dan tidak tercampur najis. Filosofi keyakinan yang sama juga kami terapkan pada M-BIOPRO.

Kami memastikan seluruh bahan baku yang kami gunakan adalah bahan-bahan halal. Proses pembuatannya pun kami lakukan dengan metode yang menjaga kehalalan, serta semua alat yang kami pakai terjamin kebersihannya dari najis.

 

Membedakan Jenis Fermentasi: Bukan Sekadar Khamr

“Bagaimana dengan hasil fermentasinya? Jangan-jangan mengandung khamr?” Ini adalah pertanyaan umum yang sering muncul. Mari kita pahami lebih dalam tentang berbagai jenis fermentasi.

Pemanfaatan mikroba untuk memproduksi suatu produk adalah bagian dari bioteknologi. Fermentasi merupakan salah satu metode pengolahan pangan yang paling banyak diterapkan dengan bantuan mikroba. Mikroba pangan umumnya terbagi menjadi bakteri, kapang, dan khamir (ragi).

Tahukah Anda? Tempe yang sering kita makan juga merupakan hasil fermentasi! Meskipun tanpa label MUI di setiap bungkusnya, kita semua tahu bahwa tempe itu halal dan tidak memabukkan.

Dari penjelasan ini, kita bisa memahami perbedaan mendasar antara fermentasi yang menghasilkan alkohol dan fermentasi yang menghasilkan asam laktat. Perbedaannya terletak pada jenis aktivator bakteri yang digunakan dan hasil akhir yang dihasilkan.

 

M-BIOPRO: Fermentasi Probiotik Penghasil Asam Laktat

Fermentasi alkohol secara jelas menjadi haram karena tujuan penggunaannya yang memabukkan. Namun, fermentasi probiotik, seperti yang terjadi pada yogurt, Yakult, dan M-BIOPRO, tidak menghasilkan alkohol seperti khamr. Sebaliknya, proses ini menghasilkan asam laktat yang tidak memabukkan dan justru sangat bermanfaat bagi kesehatan.

 

Fatwa MUI Menjamin Kehalalan M-BIOPRO

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan Fatwa No. 01 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan. Fatwa ini secara spesifik menyatakan:

Berdasarkan fatwa ini, M-BIOPRO memenuhi semua kriteria kehalalan. Kami menggunakan bahan-bahan suci, proses fermentasi yang tidak menghasilkan alkohol, dan tidak menggunakan unsur najis dalam media pertumbuhannya.

Dengan demikian, Anda tidak perlu ragu untuk mengonsumsi M-BIOPRO. Produk probiotik untuk dewasa dan jamu herbal ini kami jamin kehalalannya, memberikan manfaat kesehatan optimal tanpa kekhawatiran.




Komentar ditutup.