Sob…, yakin gak makanan sehari-hari di rumah kita halal…?
Tentu yakin dong..?
Kenapa yakin…?
Karena kita tahu bahan2 masakannya halal.. apalagi masak di dapur sendiri yg kita tahu alat2nya juga halal.. gak kecampur najis..
Yaa.., begitu juga dengan M-BioPro…, sy tahu bahan2 yang dipakai.., Insyaa Allah kami menggunakan bahan-bahan halal.. diproses dengan halal juga, dan alat2nya juga tidak ada yg najis.
Lalu bagaimana dengan hasil fermentasinya…? Jangan2 itu mengandung khmer…?
Hehe…. Mari kita belajar tentang jenis2 fermentasi.
Pemanfaatkan mikroba untuk memproduksi suatu produk didapat melalui bioteknologi. Fermentasi merupakan pengolahan bahan pangan dengan bantuan mikroba yang paling banyak diterapkan.
Mikroba pangan digolongkan menjadi bakteri, kapang, dan khamir/ragi.
Bakteri yang menguntungkan digunakan dalam pembuatan yogurt dan keju (Lactobacillus bulgaricus dan Streptococcus termophillus yang mengubah susu menjadi yogurt, Acetobacter xylinum mengubah air kelapa menjadi nata de coco).
Kapang digunakan dalam pembuatan tempe, oncom, tauco dan kecap (Rhizopus oligosporus dan Rhizopus oryzae yang mengubah kedelai menjadi tempe).
Khamir/ragi digunakan dalam pembuatan tape, roti dan minuman beralkohol/khamr (jamur Saccharomyces cereviseae yang mengubah beras menjadi tape ketan).
Btw.., masih suka makan tempe kan…?
Itu hasil fermentasi loh… hehe
Gak ada label MUI nya lagi… 😁😁
Dari penjelasan diatas kita jadi tau kan.., beda fermentasi yg menghasilkan alcohol dan fermentasi yg menghasilkan asam laktat.
Dari activator bakterinya sj sudah beda..
Hasilnya juga beda..
Fermentasi alcohol tentu menjadi haram karena dipakai buat mabok..
Sementara fermentasi probiotik seperti yogurt, yakult, dan M-BioPro tidak menghasilkan alcohol seperti khmer tetapi menghasilkan asam laktat.. tidak memabukan.
Berdasarkan fatwa MUI No 01 Tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan, diantaranya menyebutkan bahwa mikroba pada dasarnya halal selama tidak membahayakan dan terkena barang najis, mikroba yang tumbuh pada media pertumbuhan yang suci maka hukumnya halal dan mikroba dan produk mikrobial dari mikroba yang memanfaatkan unsur babi sebagai media pertumbuhan hukumnya haram.